Jalan Marelan III Tengah Retak, Kadis SDABMBK Pastikan Pembayaran Belum 100 Persen













Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi

MEDAN – Rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, mendapat sorotan setelah ditemukan sejumlah retakan pada badan jalan yang disebut baru sekitar sepekan selesai dicor.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sedikitnya terdapat tujuh titik retakan pada badan jalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai kualitas pekerjaan serta proses perawatan beton setelah pengecoran.

Proyek rekonstruksi jalan tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,35 miliar dan dikerjakan CV Global Gemilang. Pekerjaan diketahui mulai dilaksanakan pada 15 Juli 2026.

Munculnya retakan dalam waktu relatif singkat menjadi perhatian karena jalan tersebut merupakan akses utama masyarakat. Karena itu, kualitas konstruksi, metode pengecoran, material yang digunakan hingga masa perawatan perlu dipastikan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Sebelumnya, juga muncul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian sejumlah bagian pekerjaan dengan Detail Engineering Design (DED), termasuk penggunaan material serta konstruksi badan jalan. Informasi mengenai penggunaan besi tikar M6/M8 juga menjadi sorotan di lapangan.

Namun, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, memberikan penjelasan bahwa pekerjaan tersebut belum dibayarkan 100 persen. Menurutnya, pihak dinas akan melakukan pemeriksaan dan memastikan pekerjaan yang belum sesuai diperbaiki terlebih dahulu.

“Pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran 100 persen. Dalam hal terkait pemberitaan ada terjadi keretakan, itu segera dilakukan perbaikan. Dalam hal ini dilakukan saat umur beton sudah sesuai hari,” ujar Khairul Azmi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan opname terhadap pekerjaan tersebut. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka akan dilakukan penyesuaian pembayaran sesuai hasil pemeriksaan.

“Pekerjaan ini akan kami lakukan opname, apabila terjadi penyimpangan akan dilakukan pemotongan langsung dari harga kontrak,” tegasnya.

Khairul juga memastikan pihaknya tidak akan mencairkan pembayaran pekerjaan secara penuh apabila pekerjaan belum diperbaiki sesuai ketentuan.

“Kami tidak mencairkan kegiatan tersebut kalau pekerjaan belum diperbaiki,” katanya.

Terkait munculnya retakan, Khairul menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan kondisi tersebut. Di antaranya jalan sudah dilalui masyarakat sebelum masa perawatan beton selesai karena merupakan jalan utama, serta proses perawatan beton yang mungkin belum maksimal.

“Keretakan bisa terjadi banyak faktor. Pertama, belum waktunya dilewati, masyarakat sudah lewat dikarenakan itu jalan utama. Kedua, masa perawatannya tidak maksimal, dan lain-lain,” jelasnya.

Besi Tikar

Mengenai penggunaan besi tikar, Khairul membantah bahwa pekerjaan tersebut seharusnya menggunakan besi tikar M6/M8. Ia mengatakan spesifikasi dalam RAB tidak mencantumkan material tersebut.

“Besi tikar di RAB memang tidak ada. Kita memakai besi dowel untuk segmen beton,” ujarnya.

Khairul menegaskan prinsip Dinas SDABMBK adalah pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor harus sesuai spesifikasi dan ketentuan kontrak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerjaan tidak akan diterima sebelum dilakukan perbaikan.

“Pada intinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek tidak akan kami terima atau akan kami lakukan opname ulang,” tegasnya.

Pembayaran Harus Berdasarkan Prestasi Pekerjaan

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran kepada penyedia pada prinsipnya harus didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah dicapai dan diterima sesuai kontrak. Ketentuan tersebut menjadi penting dalam proyek Jalan Marelan III Tengah, terutama karena saat ini masih ditemukan bagian pekerjaan yang memerlukan pemeriksaan dan kemungkinan perbaikan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketentuan pengadaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kontrak pemerintah, termasuk terkait pembayaran atas prestasi pekerjaan.

Selain itu, ketentuan teknis pengadaan menegaskan bahwa pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah diukur, diperiksa dan disahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, pembayaran tidak semata-mata didasarkan pada pekerjaan yang terlihat telah selesai secara fisik, tetapi harus mengacu pada pemenuhan ketentuan kontrak.

Dalam ketentuan kontrak pengadaan, apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan/atau terdapat cacat, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) dapat memerintahkan penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan. Prinsip ini sejalan dengan penjelasan Khairul Azmi bahwa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan diterima sebelum dilakukan perbaikan.

Karena itu, hasil opname nantinya menjadi penting untuk menentukan kondisi sebenarnya dari pekerjaan Jalan Marelan III Tengah. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan apakah retakan yang muncul merupakan bagian dari proses perawatan beton atau terdapat persoalan teknis yang memerlukan perbaikan lebih lanjut.

Pemeriksaan teknis juga dapat meliputi mutu beton, ketebalan dan volume pekerjaan, metode pelaksanaan, masa perawatan, penggunaan material, konstruksi sambungan atau dowel, serta kesesuaian pekerjaan dengan DED dan dokumen kontrak.

Masyarakat berharap pengawasan dilakukan secara transparan sehingga proyek yang menggunakan anggaran daerah sekitar Rp2,35 miliar tersebut benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya komitmen Dinas SDABMBK untuk melakukan opname dan tidak mencairkan pembayaran penuh sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai, persoalan retakan tersebut diharapkan segera mendapatkan penyelesaian. Jika ditemukan kekurangan, kontraktor harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan. (Tim)


Langkah tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran publik benar-benar sejalan dengan hasil pekerjaan di lapangan serta memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pengguna Jalan Marelan III Tengah.

Komentar