Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi
MEDAN – Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menjadi sorotan setelah ditemukan sedikitnya tujuh titik retakan pada badan jalan yang disebut baru sekitar sepekan selesai dicor.
Retakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, proses pengecoran, material yang digunakan serta perawatan beton setelah pekerjaan dilaksanakan.
Proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp2,35 miliar itu dikerjakan CV Global Gemilang dan mulai dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses utama masyarakat di kawasan Marelan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, memastikan pembayaran proyek belum dilakukan 100 persen. Dinas akan melakukan opname untuk memastikan pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.
“Pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran 100 persen. Dalam hal terkait pemberitaan ada terjadi keretakan, itu segera dilakukan perbaikan. Dalam hal ini dilakukan saat umur beton sudah sesuai hari,” ujar Khairul Azmi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Menurut Khairul, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka akan dilakukan penyesuaian pembayaran.
“Pekerjaan ini akan kami lakukan opname, apabila terjadi penyimpangan akan dilakukan pemotongan langsung dari harga kontrak,” tegasnya.
Ia juga memastikan pembayaran tidak akan dicairkan secara penuh apabila pekerjaan yang bermasalah belum diperbaiki.
“Kami tidak mencairkan kegiatan tersebut kalau pekerjaan belum diperbaiki,” katanya.
Terkait retakan, Khairul mengatakan terdapat sejumlah kemungkinan penyebab. Di antaranya jalan sudah dilalui masyarakat sebelum masa perawatan beton selesai karena merupakan jalan utama. Selain itu, proses perawatan beton juga dapat menjadi salah satu faktor.
“Keretakan bisa terjadi banyak faktor. Pertama, belum waktunya dilewati, masyarakat sudah lewat dikarenakan itu jalan utama. Kedua, masa perawatannya tidak maksimal, dan lain-lain,” jelasnya.
Sementara mengenai informasi penggunaan besi tikar M6/M8, Khairul membantah material tersebut tercantum dalam RAB pekerjaan.
“Besi tikar di RAB memang tidak ada. Kita memakai besi dowel untuk segmen beton,” ujarnya.
Khairul menegaskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan diterima sebelum dilakukan perbaikan atau pemeriksaan ulang.
“Pada intinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek tidak akan kami terima atau akan kami lakukan opname ulang,” tegasnya.
### Pembayaran Berdasarkan Prestasi Pekerjaan
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran kepada penyedia pada prinsipnya harus didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah dicapai dan diterima sesuai ketentuan kontrak.
Hal tersebut relevan dengan pelaksanaan proyek Jalan Marelan III Tengah karena pembayaran belum dilakukan secara penuh dan masih terdapat bagian pekerjaan yang harus diperiksa serta, jika diperlukan, diperbaiki.
**Perpres Nomor 46 Tahun 2025** merupakan perubahan kedua atas **Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah** dan menjadi salah satu dasar hukum dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.
Prinsip pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan mengandung makna bahwa pembayaran harus mengacu pada hasil pekerjaan yang telah diukur, diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan kontrak, bukan semata-mata karena pekerjaan secara fisik terlihat telah selesai.
Karena itu, apabila hasil opname menemukan volume, mutu, metode pelaksanaan atau bagian pekerjaan lainnya tidak sesuai dengan kontrak, kondisi tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan nilai pembayaran kepada penyedia.
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, penyedia juga berkewajiban memperbaiki pekerjaan apabila ditemukan kekurangan atau cacat yang menyebabkan hasil pekerjaan belum memenuhi persyaratan.
Dalam konteks Jalan Marelan III Tengah, hasil opname Dinas SDABMBK menjadi penting untuk memastikan apakah retakan yang muncul merupakan persoalan perawatan beton, penggunaan jalan sebelum waktunya atau disebabkan faktor teknis lainnya.
Pemeriksaan juga perlu memastikan mutu beton, ketebalan pekerjaan, volume, material, konstruksi sambungan atau dowel, metode pengecoran dan masa perawatan telah sesuai dengan DED serta dokumen kontrak.
Dengan pagu anggaran sekitar Rp2,35 miliar, masyarakat berharap pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan secara terbuka dan profesional. Anggaran publik harus dibayarkan sesuai hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Dinas SDABMBK untuk tidak mencairkan pembayaran penuh sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai menjadi langkah penting. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kontraktor harus terlebih dahulu melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak.(tim)
Dengan demikian, penerapan prinsip pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan sebagaimana menjadi bagian dari tata kelola pengadaan pemerintah diharapkan dapat memastikan proyek Jalan Marelan III Tengah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Komentar
Posting Komentar