Kadis SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi (dua kanan) tinjau Pasar Petisah, dorong penataan trotoar dan infrastruktur pendukung.
MEDAN – Pembayaran proyek pemerintah harus didasarkan pada prestasi pekerjaan yang telah dicapai, diukur, diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan kontrak. Prinsip tersebut menjadi perhatian dalam pelaksanaan rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, yang masih ditemukan sejumlah retakan pada badan jalan.
Ketentuan tersebut relevan karena pembayaran proyek Jalan Marelan III Tengah belum dilakukan secara penuh. Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan menyatakan akan melakukan opname untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan dokumen kontrak sebelum pembayaran dilanjutkan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pelaksanaan kontrak pemerintah, pembayaran kepada penyedia pada prinsipnya dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah dicapai dan diterima sesuai ketentuan kontrak.
Dengan prinsip tersebut, pembayaran tidak semata-mata didasarkan pada pekerjaan yang secara fisik terlihat selesai. Hasil pekerjaan harus terlebih dahulu diukur, diperiksa dan dinyatakan memenuhi spesifikasi, volume, mutu serta persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan atau opname menemukan adanya volume, mutu, metode pelaksanaan atau bagian pekerjaan lain yang tidak sesuai kontrak, kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan perbaikan maupun penyesuaian pembayaran kepada penyedia.
Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Marelan III Tengah menjadi sorotan setelah ditemukan sedikitnya tujuh titik retakan pada badan jalan yang disebut baru sekitar sepekan selesai dicor.
Retakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, proses pengecoran, material yang digunakan serta proses perawatan beton setelah pengecoran.
Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp2,35 miliar dan dikerjakan CV Global Gemilang. Pekerjaan diketahui mulai dilaksanakan pada 15 Juli 2026. Ruas jalan itu merupakan salah satu akses utama masyarakat di kawasan Marelan.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Khairul Azmi, memastikan pembayaran proyek belum dilakukan 100 persen. Menurutnya, dinas akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor telah sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran 100 persen. Dalam hal terkait pemberitaan ada terjadi keretakan, itu segera dilakukan perbaikan. Dalam hal ini dilakukan saat umur beton sudah sesuai hari,” ujar Khairul Azmi saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2026).
Khairul mengatakan hasil opname akan menjadi dasar dalam menentukan apakah terdapat penyimpangan atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Pekerjaan ini akan kami lakukan opname, apabila terjadi penyimpangan akan dilakukan pemotongan langsung dari harga kontrak,” tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya tidak akan mencairkan pembayaran secara penuh apabila pekerjaan yang bermasalah belum diperbaiki.
“Kami tidak mencairkan kegiatan tersebut kalau pekerjaan belum diperbaiki,” katanya.
Retakan Jalan Akan Diperiksa
Terkait munculnya retakan, Khairul menjelaskan terdapat sejumlah kemungkinan penyebab. Salah satunya karena jalan telah dilalui masyarakat sebelum masa perawatan beton selesai, mengingat ruas tersebut merupakan jalan utama.
Selain itu, proses perawatan beton yang belum maksimal juga disebut dapat menjadi salah satu faktor penyebab keretakan.
“Keretakan bisa terjadi banyak faktor. Pertama, belum waktunya dilewati, masyarakat sudah lewat dikarenakan itu jalan utama. Kedua, masa perawatannya tidak maksimal, dan lain-lain,” jelasnya.
Mengenai informasi penggunaan besi tikar M6/M8, Khairul membantah material tersebut tercantum dalam RAB pekerjaan.
“Besi tikar di RAB memang tidak ada. Kita memakai besi dowel untuk segmen beton,” ujarnya.
Khairul menegaskan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan diterima sebelum dilakukan perbaikan atau pemeriksaan ulang.
“Pada intinya, pekerjaan yang tidak sesuai spek tidak akan kami terima atau akan kami lakukan opname ulang,” tegasnya.
Dalam kontrak pekerjaan konstruksi, penyedia berkewajiban memenuhi spesifikasi dan memperbaiki pekerjaan apabila ditemukan kekurangan atau cacat yang menyebabkan hasil pekerjaan belum memenuhi persyaratan.
Karena itu, hasil opname terhadap Jalan Marelan III Tengah menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab apakah retakan yang muncul berkaitan dengan proses perawatan beton, penggunaan jalan sebelum waktunya atau faktor teknis lainnya.
Pemeriksaan juga perlu memastikan mutu beton, ketebalan pekerjaan, volume, material, konstruksi sambungan atau dowel, metode pengecoran dan masa perawatan telah sesuai dengan DED serta dokumen kontrak.
Dengan pagu anggaran sekitar Rp2,35 miliar, masyarakat berharap pengawasan proyek dilakukan secara terbuka dan profesional. Anggaran publik harus dibayarkan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi spesifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen Dinas SDABMBK untuk tidak mencairkan pembayaran penuh sebelum pekerjaan dinyatakan sesuai menjadi langkah penting dalam memastikan prinsip pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan diterapkan.
Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, kontraktor harus melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Dengan demikian, penerapan prinsip pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 diharapkan memastikan proyek Jalan Marelan III Tengah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga memenuhi standar mutu dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. (Tim)
Komentar
Posting Komentar