Proyek Ganti Untung Sungai Sulang-Saling Medan Denai Dipertanyakan, Warga Tunggu Kepastian Pembangunan
MEDAN
Proyek pembebasan lahan dengan skema ganti untung untuk pembangunan jalan inspeksi di kawasan Sungai Sulang-Saling, Kecamatan Medan Denai, dipertanyakan warga.
Pasalnya, meski sebagian warga telah menerima ganti untung dan mengosongkan bangunan, pembangunan yang direncanakan sejak 2021 hingga 2026 tersebut disebut belum terlaksana.
Persoalan itu mencuat setelah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang) Kota Medan menyampaikan surat pembongkaran bangunan kepada sejumlah warga.
Surat tersebut berkaitan dengan surat Sekretaris Kecamatan Medan Denai Nomor 500.17.2.1/1967 tentang data warga yang belum melakukan pengosongan tanah untuk pembangunan jalan inspeksi Parit Sulang-Saling dari Jalan Bromo hingga Jalan Denai, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pembebasan lahan telah dilakukan secara bertahap sejak 2021 hingga 2025. Sejumlah warga disebut telah menerima ganti untung yang disalurkan melalui Dinas Perkim Kota Medan di Kantor Lurah TSM III.
Bahkan, sekitar 76 kepala keluarga (KK) disebut telah membongkar sendiri rumah atau bangunannya setelah menerima ganti untung. Namun, setelah bangunan dibongkar, warga mempertanyakan kelanjutan proyek karena hingga 2026 pembangunan jalan inspeksi tersebut belum terlihat dilaksanakan.
Di lokasi, warga juga mempertanyakan tidak adanya papan proyek atau plank dari instansi terkait yang menjelaskan rencana pembangunan setelah sejumlah rumah dibongkar.
Sementara itu, masih terdapat warga yang belum bersedia mengosongkan rumahnya. Salah satunya warga Lingkungan V, Jalan Rawa II, Gang Tani, yang berbatasan dengan Lingkungan X. Warga tersebut menilai nilai ganti untung yang ditawarkan belum sesuai dengan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki.
Nilai ganti untung yang diterima warga disebut bervariasi, antara lain sekitar Rp400 juta, Rp600 juta hingga Rp800 juta, tergantung hasil penilaian dan kondisi objek yang terkena pembebasan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan proyek, terutama setelah proses pembebasan lahan berjalan beberapa tahun. Warga berharap Pemko Medan memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek, anggaran yang telah digunakan, serta jadwal pelaksanaan pembangunan jalan inspeksi Sungai Sulang-Saling.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa anggaran proyek tersebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Namun, besaran anggaran dan realisasi penggunaannya masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 15.48 WIB, Kepala Dinas Perkim Kota Medan John Ester Lase, ST, M.Si, yang disebut sebagai pengguna anggaran terkait kegiatan tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status proyek, proses pembebasan lahan, jumlah anggaran yang telah direalisasikan, serta alasan pembangunan jalan inspeksi tersebut belum terlaksana.
Berita ini masih terbuka untuk penjelasan dan klarifikasi dari Dinas Perkim Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Pemerintah Kota Medan. (tim)
Komentar
Posting Komentar