Sebulan Sinyal Telkomsel Mati, Warga Batang Onang Tuntut Kompensasi


Muhammad Ali Harahap, S.H

MEDAN: Ribuan warga Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), mengeluhkan jaringan Telkomsel yang mengalami gangguan selama lebih dari satu bulan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan hingga layanan kesehatan.

Pengacara dan advokat Muhammad Ali Harahap, S.H., Kamis (13/8), mengatakan gangguan jaringan tersebut berdampak terhadap ribuan pelanggan Telkomsel di Batang Onang.

Berdasarkan estimasi data BPS dan tingkat penetrasi pengguna, diperkirakan terdapat sekitar 6.000 hingga 7.000 pengguna Telkomsel di kecamatan tersebut. Mereka antara lain pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara (ASN), tenaga kesehatan dan pelaku usaha daring.

“Ini bukan gangguan satu atau dua hari. Sudah lebih dari sebulan. Pulsa tetap terpotong dan paket tetap dibeli, tetapi ketika digunakan sinyal hanya E atau bahkan hilang sama sekali,” ujar Ali.

Menurutnya, gangguan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan. Pelajar dan mahasiswa kesulitan mengikuti pembelajaran daring, sementara tenaga pengajar terkendala dalam menjalankan kegiatan secara online.

Selain itu, ASN dan tenaga kesehatan disebut mengalami kendala menggunakan aplikasi pendukung pekerjaan. Pedagang online juga kesulitan menjalankan aktivitas usahanya. Bahkan, komunikasi untuk kebutuhan darurat dengan puskesmas maupun keluarga turut terganggu.

“Pulsa dan paket data yang sudah dibeli juga berpotensi terbuang karena tidak dapat digunakan secara optimal,” katanya.

Ali mengatakan warga telah menyampaikan laporan melalui layanan pelanggan Telkomsel, termasuk *123# dan MyTelkomsel. Namun, laporan tersebut disebut hanya mendapat jawaban bahwa jaringan masih dalam proses perbaikan.

Ia menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian karena masyarakat tetap membayar layanan yang ditawarkan operator.

Ali juga menilai kondisi tersebut perlu dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Ia merujuk UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat penggunaan barang atau jasa.

“Telkomsel tetap menjual paket di konter-konter Batang Onang. Berarti wilayah kami diakui sebagai area layanan. Kalau tidak mampu melayani ribuan pelanggan ini, jangan jual,” tegasnya.

Karena itu, warga meminta PT Telkomsel segera memperbaiki kualitas jaringan, termasuk menambah infrastruktur BTS apabila diperlukan.

Warga juga meminta kompensasi berupa pengembalian pulsa, perpanjangan masa aktif paket maupun paket pengganti atas layanan yang tidak dapat digunakan selama gangguan berlangsung.

Selain itu, warga meminta Telkomsel memberikan jawaban tertulis serta kepastian penyelesaian paling lambat 7x24 jam. (Tim)


“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan membawa persoalan ini ke BPPI Paluta, Kementerian Komunikasi dan Digital, YLKI serta menempuh jalur hukum lainnya,” kata Ali.


Ia berharap Telkomsel memberikan perhatian yang sama terhadap pelanggan di daerah sebagaimana pelanggan di perkotaan.


“Kami di daerah juga manusia. Kami membayar sama seperti pelanggan di kota. Jangan diskriminasi layanan hanya karena kami tinggal di Batang Onang,” pungkasnya.

Komentar