MEDAN (Kilasberita65): Ahli waris almarhum M. Nasir Matondang berencana mendatangi Kantor Kepala Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, untuk meminta penjelasan terkait dokumen pertanahan yang dipersoalkan keluarga atas lahan sekitar 5 hektare.
Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan kedatangan keluarga tersebut untuk meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Tadukan Raga Muhammad Dermawan mengenai dasar dan proses penerbitan dokumen tanah yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang diklaim keluarga.
“Kami akan datang ke kantor kepala desa untuk mempertanyakan bagaimana proses dan dasar penerbitan dokumen tanah yang dipersoalkan tersebut. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Hozali Matondang di Medan, Jumat (10/9).
Menurut Hozali, keluarga ingin persoalan administrasi pertanahan tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai dasar penerbitan dokumen, riwayat penguasaan tanah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.
Persoalan tersebut bermula dari klaim ahli waris almarhum M. Nasir Matondang atas lahan sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektare di Desa Tadukan Raga. Pihak keluarga mengaku memiliki sejumlah dokumen lama terkait penguasaan dan penggarapan tanah sejak program Landreform.
Salah satu dokumen yang dimiliki ahli waris adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.
Namun, pihak keluarga kemudian menemukan sejumlah dokumen pertanahan yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama. Di antaranya dokumen tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan dokumen tahun 2018 atas nama Yusraini.
Dalam dokumen permohonan audiensi kepada Bupati Deli Serdang, ahli waris menyebut dokumen atas nama Yusraini yang berkaitan dengan objek tanah tersebut ditandatangani Muhammad Dermawan selaku Kepala Desa Tadukan Raga.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan bagi ahli waris. Keluarga meminta dasar, proses administrasi serta riwayat penerbitan dokumen tersebut ditelusuri dan dicocokkan dengan dokumen Landreform yang dimiliki keluarga.
“Kami hanya ingin mendapatkan kejelasan. Kalau memang proses penerbitan dokumen sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan dasar dan riwayatnya. Kami juga ingin mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa berkaitan dengan objek tanah yang selama ini kami klaim berdasarkan dokumen lama keluarga,” ujar Hozali.
Hozali mengatakan pihak keluarga sebelumnya telah meminta Pemkab Deli Serdang memfasilitasi penelusuran status dan riwayat tanah tersebut. Keluarga juga meminta koordinasi dilakukan dengan Kantor Pertanahan/BPN Deli Serdang, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Menurutnya, penelusuran secara menyeluruh diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai status dan riwayat tanah yang dipersoalkan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat yang memiliki dokumen dan alas hak tidak mendapatkan kepastian mengenai tanah yang dipersoalkan,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Tadukan Raga Muhammad Dermawan terkait rencana kedatangan ahli waris maupun persoalan dokumen pertanahan tersebut. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya pelanggaran masih menjadi kewenangan instansi serta aparat berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya. (tim)
Komentar
Posting Komentar