Program beasiswa tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi serta mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki KTP Medan. Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah mahasiswa berhenti kuliah karena kendala ekonomi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menjelaskan, mekanisme pendaftaran tahun ini telah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Integrasi tersebut dilakukan untuk membantu proses verifikasi dan memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Selain jalur keluarga kurang mampu, Pemko Medan menyediakan kuota bagi mahasiswa berprestasi. Untuk prestasi akademik, salah satu persyaratan yang ditetapkan yakni memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,50. Kesempatan juga diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi nonakademik tingkat nasional maupun internasional.
Calon peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen administrasi, antara lain KTP Medan, Kartu Keluarga, transkrip nilai terakhir dan surat keterangan aktif kuliah. Pendaftar diminta memastikan seluruh dokumen terbaca dengan jelas sebelum diunggah melalui sistem.
Setelah pendaftaran ditutup, tim verifikator akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang masuk. Proses seleksi administrasi dan verifikasi dijadwalkan berlangsung sekitar dua minggu, sedangkan pengumuman penerima beasiswa direncanakan pada pertengahan Oktober 2026 melalui kanal informasi resmi Pemko Medan.
Pemko Medan berharap program tersebut dapat membantu mahasiswa asal Kota Medan menyelesaikan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi mahasiswa berprestasi untuk terus mengembangkan kemampuan akademik maupun nonakademik. (erni)
Komentar
Posting Komentar