MEDAN (Kilasberita65) – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui sinkronisasi Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan. Integrasi data diharapkan dapat mendukung penataan administrasi pertanahan sekaligus memperkuat pengamanan aset milik Pemerintah Kota Medan.
Dinas Perkim Cikataru juga tengah mendorong percepatan sertifikasi sekitar 200 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemko Medan. Sertifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat tertib administrasi aset daerah.
Integrasi data NIB dan NOP juga dapat membantu pemerintah dalam mencocokkan data kepemilikan dan penguasaan bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan database yang lebih terintegrasi, proses verifikasi informasi pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih efektif.
Bagi Bapenda Medan, pemutakhiran data tersebut penting untuk memastikan objek PBB-P2 yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan. Perubahan kepemilikan, luas maupun penggunaan tanah dan bangunan dapat menjadi bagian dari data yang perlu diperbarui secara berkala.
Sementara bagi Perkim Cikataru, data pertanahan yang lebih akurat dapat mendukung perencanaan pembangunan dan penataan kawasan. Data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam penyusunan program permukiman, tata ruang serta pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan bidang tanah milik pemerintah maupun masyarakat.
Selain pengamanan aset, integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat mendukung proses pemutakhiran data objek pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Data yang lebih akurat diharapkan membantu Pemko Medan dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi penerimaan daerah.
Integrasi tersebut juga dapat dimanfaatkan dalam mendukung perencanaan tata ruang, penataan kawasan permukiman, pembangunan infrastruktur serta pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pertanahan dan bangunan.
Sementara itu, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Perkim Cikataru memperkuat layanan melalui gerai integrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan. Bapenda Medan juga membuka layanan Pojok PBB di sejumlah pusat perbelanjaan pada 15-18 September 2026.
Melalui integrasi data antarinstansi tersebut, Pemko Medan diharapkan dapat meningkatkan akurasi database pertanahan dan perpajakan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aset daerah. Upaya itu juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola administrasi dan pelayanan publik berbasis data. (erni)
Komentar
Posting Komentar