Disdikbud Pastikan Gaji Aman Lewat Dana BOS Hingga Akhir Tahun

MEDAN — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan komitmennya untuk mengawal nasib 530 guru honorer (Non-ASN) di wilayah Kota Medan yang saat ini sedang menunggu kepastian regulasi dari Pemerintah Pusat. Kadisdikbud Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, menyatakan bahwa perlindungan hak dan kejelasan masa kerja para guru ini menjadi prioritas utama dinas di sisa semester akhir tahun ajaran ini.

Langkah pengamanan ini merujuk langsung pada implementasi Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Berdasarkan instruksi kementerian tersebut, seluruh guru Non-ASN yang datanya telah valid di dalam sistem Dapodik serta aktif mengajar, dipastikan akan tetap bertugas seperti biasa hingga batas waktu 31 Desember 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga stabilitas kegiatan belajar mengajar di ruang-ruang kelas agar tidak terganggu oleh kekosongan tenaga pendidik.

Terkait kesejahteraan, Ahmad Barli Mulia Nasution menjamin bahwa para guru tidak perlu mengkhawatirkan hak bulanan mereka selama masa transisi ini. 

Disdikbud Medan telah mengunci alokasi anggaran agar pembayaran gaji/honor para guru honorer tetap disalurkan secara aman dan tepat waktu melalui optimalisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing satuan pendidikan.

Sembari hal tersebut berjalan, Disdikbud Kota Medan juga terus berkoordinasi intensif dengan jajaran Kemenpan-RB dan Kemendikdasmen untuk merumuskan formulasi terbaik terkait status kepegawaian para guru ini di tahun anggaran mendatang.

Menurutnya, keberlanjutan pembayaran honor tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada para guru dalam menjalankan tugas hingga akhir tahun. Para guru Non-ASN juga diharapkan tetap fokus melaksanakan proses pembelajaran dan memenuhi kewajiban mengajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdikbud Medan juga memastikan koordinasi dengan setiap satuan pendidikan terus dilakukan agar penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor berjalan sesuai aturan dan peruntukannya. 

Dengan demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan normal, sementara persoalan status kepegawaian guru Non-ASN dapat menunggu keputusan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. (Erni)

Komentar