GEMAK Akan Datangi Kantor Kades Tadukan Raga, Pertanyakan Dokumen Tanah

MEDAN (Kilasberita65): Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GEMAK) berencana mendatangi Kantor Kepala Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, untuk mempertanyakan proses penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan ahli waris almarhum M. Nasir Matondang.

Ketua GEMAK Herman Mahdi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan langsung kepada Kepala Desa Tadukan Raga Muhammad Dermawan mengenai dokumen tanah yang disebut berkaitan dengan objek lahan sengketa seluas sekitar 5 hektare.

“Kami akan datang ke kantor kepala desa untuk mempertanyakan bagaimana proses dan dasar penerbitan dokumen tanah yang dipersoalkan tersebut. Kami ingin persoalan ini terang dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” kata Herman Mahdi di Medan, Jumat (10/9).

Menurut Herman, kedatangan GEMAK bukan hanya untuk menyampaikan aspirasi, tetapi juga meminta pertanggungjawaban administratif terkait dokumen yang menjadi keberatan ahli waris. Ia menilai pemerintah desa harus memberikan penjelasan terbuka mengenai setiap dokumen pertanahan yang diterbitkan.

Persoalan tersebut bermula dari klaim ahli waris almarhum M. Nasir Matondang atas lahan sekitar 50.000 meter persegi atau 5 hektare di Desa Tadukan Raga. Pihak keluarga mengaku memiliki sejumlah dokumen lama terkait penguasaan dan penggarapan tanah sejak program Landreform.

Salah satu dokumen yang dimiliki ahli waris adalah Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 atas nama M. Nasir Matondang yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II/Kotapraja Deli Serdang pada 10 September 1965.

Namun, pihak ahli waris kemudian menemukan sejumlah dokumen pertanahan yang disebut berkaitan dengan objek lahan yang sama. Di antaranya dokumen tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan dokumen tahun 2018 atas nama Yusraini.

Dalam dokumen permohonan audiensi kepada Bupati Deli Serdang, ahli waris menyebut dokumen atas nama Yusraini yang berkaitan dengan objek tanah tersebut ditandatangani Muhammad Dermawan selaku Kepala Desa Tadukan Raga.

Kondisi itu kemudian menjadi pertanyaan bagi pihak ahli waris maupun GEMAK. Mereka meminta agar dasar, proses administrasi dan riwayat penerbitan dokumen tersebut diperiksa serta dicocokkan dengan dokumen Landreform yang dimiliki keluarga.

Herman mengatakan, GEMAK ingin memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah desa sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Kita akan mempertanyakan langsung kepada kepala desa. Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan, kita minta segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan ahli waris Hozali Matondang juga telah meminta Pemkab Deli Serdang memfasilitasi penelusuran status dan riwayat tanah tersebut. Pihak keluarga meminta koordinasi dilakukan dengan Kantor Pertanahan/BPN Deli Serdang, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Herman menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan. Jika hasil penelusuran nantinya menemukan indikasi pelanggaran, GEMAK meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

“Kita tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi dokumen dan prosesnya harus dibuka. Jangan sampai masyarakat yang memiliki alas hak justru tidak mendapatkan kepastian,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari Kepala Desa Tadukan Raga Muhammad Dermawan terkait rencana kedatangan GEMAK maupun persoalan dokumen pertanahan yang dipersoalkan ahli waris. Keabsahan dokumen dan ada atau tidaknya pelanggaran masih menjadi kewenangan instansi serta aparat yang berwenang untuk memeriksa dan membuktikannya.

Komentar