DELI SERDANG — Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Korupsi (MMTK) Sumatera Utara mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara serta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan persoalan perizinan lingkungan yang melibatkan PT Oasis Anugrah Kasih dan PT Cakraindo Mitra Internasional.
Kedua perusahaan tersebut diketahui beroperasi di kawasan industri, Jalan Pulau Batam Tahap II, Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua MMTK Sumut, Abidin, bersama Koordinator Lapangan Agung, meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas kedua perusahaan, terutama mengenai kelengkapan dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah dari kegiatan operasional depot kontainer.
Aktivitas yang perlu menjadi perhatian meliputi pencucian, perbaikan, penumpukan kontainer, hingga pengangkutan isotank. Menurut MMTK, kegiatan tersebut perlu ditelaah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan limbah yang berpotensi mengandung minyak, bahan kimia, maupun sisa muatan kontainer.
Abidin menegaskan, DLHK Sumut perlu memberikan kejelasan melalui langkah konkret, bukan sekadar menindaklanjuti pengaduan secara administratif. Ia meminta pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta evaluasi terhadap sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan.
“Jangan sampai aktivitas industri terus berjalan, sementara persoalan perizinan lingkungannya belum mendapat kejelasan. DLHK Sumut harus berani membuka fakta, memeriksa langsung, dan menindak apabila ditemukan pelanggaran. Pengawasan lingkungan bukan formalitas, apalagi sekadar menggugurkan kewajiban,” tegas Abidin.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan MMTK Sumut, Agung, mendesak DLHK Sumut agar menindaklanjuti setiap pengaduan secara serius dan transparan. Menurutnya, dugaan pelanggaran harus diuji berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen resmi sehingga hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.
MMTK Sumut juga meminta DLHK Sumut menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak perusahaan diminta diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya, jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi, instansi terkait diharapkan menyampaikan hasil verifikasi tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Klarifikasi Perusahaan dan DLHK Dinantikan
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaklengkapan atau ketiadaan persetujuan lingkungan kedua perusahaan tersebut belum terkonfirmasi melalui keterangan resmi DLHK Sumut. Konfirmasi dari PT Oasis Anugrah Kasih dan PT Cakraindo Mitra Internasional juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dokumen lingkungan dan sistem pengelolaan limbah yang diterapkan.
Dengan demikian, pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan, menilai kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (tim)

Komentar
Posting Komentar