BAKINDO Sumut Desak BPN Bongkar Dasar Penerbitan HGB PT KAI di Atas Tanah Masyarakat, Bangunan Diduga Disewakan


MEDAN : Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKINDO) Sumatera Utara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengevaluasi penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Mandala By Pass, Lingkungan XII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Pasalnya, penerbitan sertifikat HGB pada 2016 dengan luas lahan 4.064 meter persegi tersebut dipersoalkan karena berada di atas tanah yang diklaim dan dikuasai masyarakat.

BAKINDO mempertanyakan dasar hukum PT KAI mengklaim lahan tersebut serta dokumen dan alas hak yang menjadi landasan BPN menerbitkan sertifikat HGB atas nama perusahaan negara tersebut.

Ketua LSM BAKINDO Sumut, Drs. Enrico J.S. Rambe, Sabtu (31/10/2026), mengatakan BPN harus membuka secara transparan riwayat tanah, alas hak, dokumen administrasi, proses pengukuran hingga penetapan bidang tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

"Kami meminta BPN melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif. Bagaimana proses penerbitan HGB tersebut jika di atas tanah itu terdapat masyarakat yang mengklaim memiliki hak dan penguasaan? Persoalan ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," tegas Enrico.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar sengketa administrasi biasa. Sebab, menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah.

**BANGUNAN DIDUGA DISEWAKAN, SIAPA PENERIMA UANG SEWA?**

Selain mempersoalkan penerbitan HGB, BAKINDO juga menyoroti keberadaan sejumlah bangunan yang diduga berdiri tanpa kejelasan status hukum di atas lahan tersebut. Bahkan, bangunan-bangunan itu diduga disewakan kepada pihak lain.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius. Jika lahan tersebut telah memiliki sertifikat HGB atas nama PT KAI, kepada siapa sebenarnya para penghuni atau pemilik bangunan menyewa lahan tersebut? Apakah kepada pihak kelurahan, PT KAI, atau pihak lain yang mengklaim memiliki kewenangan atas tanah tersebut?

"Ini harus ditelusuri. Siapa yang menerima uang sewa, atas dasar dokumen apa penyewaan dilakukan, dan siapa yang memberikan izin mendirikan bangunan di atas lahan tersebut? Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dari tanah yang status hukumnya justru masih dipersoalkan masyarakat," tegas Enrico.

BAKINDO meminta BPN, pihak kelurahan, kecamatan, dan PT KAI duduk bersama membuka seluruh dokumen serta menjelaskan status penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.

Jangan sampai tanah yang status dan riwayat hukumnya belum terang justru menjadi ladang bisnis persewaan bagi pihak-pihak yang belum tentu memiliki hak atas lahan tersebut.

**SENGKETA ASET PT KAI PUNYA SEJARAH PANJANG**

Persoalan aset pertanahan PT KAI di Kota Medan bukan perkara baru. Pada 30 Mei 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT KAI.

Penyerahan sertifikat tersebut berkaitan dengan bidang tanah di Kota Medan yang menjadi objek sengketa antara PT KAI dan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma (ACK).

Dalam pemberitaan ANTARA, persoalan lahan PT KAI di Medan disebut telah berlangsung sejak lama. Bahkan, menurut keterangan Direktur Utama PT KAI saat itu, persoalan tersebut sudah muncul sejak 1982.

Namun, BAKINDO mengingatkan bahwa sertifikat HPL yang diserahkan pada 2024 berbeda jenis haknya dengan HGB yang dipersoalkan di Jalan Mandala By Pass.

Karena itu, BPN diminta memastikan secara jelas riwayat, lokasi, status, serta hubungan hukum masing-masing bidang tanah agar tidak terjadi pencampuradukan objek sengketa.

**PANTAU SEJUMLAH DINAS PEMKO MEDAN DAN PEMPROV SUMUT**

Selain persoalan pertanahan, BAKINDO Sumut juga melakukan pemantauan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Di lingkungan Pemko Medan, pemantauan meliputi Dinas Perhubungan, Dinas SDABMBK, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Bapenda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara di lingkungan Pemprov Sumut, pemantauan mencakup BMBK Sumut, Bapenda Sumut, Bank Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dispora, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Politeknik Pariwisata, dan sejumlah instansi lainnya.

Enrico mengatakan, BAKINDO telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan audiensi kepada sejumlah instansi untuk memperoleh informasi dan klarifikasi mengenai pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan.

**DOKUMEN DUGAAN PENYIMPANGAN DISIAPKAN UNTUK APH**

Enrico menegaskan, BAKINDO tidak ingin membangun tudingan tanpa dasar. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap instansi untuk menyampaikan penjelasan dan klarifikasi.

Namun, apabila hasil pemantauan menemukan indikasi penyimpangan dan tidak mendapatkan penjelasan memadai, BAKINDO akan mempertimbangkan menyerahkan dokumen serta hasil penelusuran kepada aparat penegak hukum (APH).

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi. Namun, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, kami siap membawa dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

BAKINDO Sumut memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat kota maupun provinsi.

Khusus persoalan tanah di Jalan Mandala By Pass, BAKINDO meminta BPN tidak sekadar berlindung di balik keberadaan sertifikat, tetapi juga bersedia menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan proses administrasi penerbitannya.

Termasuk mengungkap siapa yang selama ini menguasai dan memanfaatkan lahan, siapa yang menyewakan bangunan, serta siapa yang menerima uang sewa dari aktivitas tersebut.

Jangan sampai masyarakat harus berhadapan dengan ketidakpastian hukum, sementara ada pihak-pihak yang justru diduga mengambil keuntungan dari pemanfaatan lahan yang statusnya masih dipersoalkan.

Lebih lanjut, Enrico mengisyaratkan BAKINDO Sumut akan berkoordinasi dan meminta konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, khususnya bidang tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait sejumlah persoalan lahan dan dugaan korupsi yang saat ini menjadi perhatian lembaganya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap persoalan yang ditemukan melalui pemantauan dan penelusuran BAKINDO mendapatkan perhatian aparat penegak hukum.

"Sertifikat memang merupakan dokumen hukum, tetapi dasar penerbitannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan. Hak masyarakat jangan sampai terabaikan. BPN dan pihak terkait harus berani membuka persoalan ini secara terang-benderang," tutup Enrico.**

Komentar