BAKINDO Sumut Desak BPN Evaluasi HGB PT KAI di Atas Tanah Masyarakat, Pantau Sejumlah Dinas

MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKINDO) Provinsi Sumatera Utara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang dipersoalkan masyarakat di Jalan Mandala By Pass, Lingkungan XII, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

BAKINDO menyoroti dugaan penerbitan sertifikat HGB oleh BPN di atas tanah yang diklaim dan dikuasai masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum atas tanah.

Ketua LSM BAKINDO Sumut, Drs. Enrico J.S. Rambe, Sabtu (31/10/2026), mengatakan pihaknya meminta BPN membuka dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk menelusuri riwayat tanah, alas hak, dokumen administrasi, serta proses pengukuran dan penetapan bidang tanah.

"Kami meminta BPN melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif. Bagaimana proses penerbitan HGB tersebut jika di atas tanah itu terdapat masyarakat yang mengklaim memiliki hak dan penguasaan? Persoalan ini harus dijelaskan secara transparan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan," tegas Enrico.

Sengketa Aset Tanah PT KAI Memiliki Sejarah Panjang

Persoalan aset pertanahan PT KAI di Kota Medan bukan perkara baru. Pada 30 Mei 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT KAI.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan bidang tanah di Kota Medan yang menjadi objek sengketa antara PT KAI dan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma (ACK).

Dalam pemberitaan ANTARA, persoalan lahan PT KAI di Medan disebut telah berlangsung sejak lama, bahkan menurut keterangan Direktur Utama PT KAI saat itu, permasalahan tersebut sudah muncul sejak 1982.

Meski demikian, BAKINDO menegaskan bahwa sertifikat HPL tersebut berbeda jenis haknya dengan HGB yang dipersoalkan di Jalan Mandala By Pass. Karena itu, keterkaitan lokasi dan objek tanah harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan.

Pantau Sejumlah OPD Pemko Medan dan Pemprov Sumut

Selain persoalan agraria, BAKINDO Sumut juga melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintah.

Di lingkungan Pemko Medan, pemantauan mencakup Dinas Perhubungan, Dinas SDABMBK, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Bapenda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara di lingkungan Pemprov Sumatera Utara, pemantauan mencakup BMBK Sumut, Bapenda Sumut, Bank Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dispora, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Politeknik Pariwisata, serta sejumlah instansi lainnya.

BAKINDO menyatakan surat konfirmasi dan permohonan audiensi telah dilayangkan kepada sejumlah instansi tersebut untuk memperoleh informasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan.

Siapkan Dokumen untuk Diserahkan kepada Penegak Hukum

Enrico menegaskan, apabila surat konfirmasi dan permohonan audiensi tidak mendapatkan tanggapan, sementara hasil pemantauan menemukan indikasi penyimpangan, BAKINDO akan mempertimbangkan menyerahkan dokumen dan hasil penelusuran kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Kami memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk menjelaskan dan memberikan klarifikasi. Namun, apabila ditemukan dugaan penyimpangan, kami siap membawa dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

BAKINDO Sumut memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap instansi pemerintah di tingkat kota maupun provinsi.


Menurut BAKINDO, persoalan tanah di Jalan Mandala By Pass harus mendapatkan perhatian serius dari BPN. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim akibat persoalan administrasi pertanahan yang belum memperoleh penjelasan secara terbuka.


Transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pertanahan maupun penyelenggaraan pemerintahan.

Komentar