Bapenda dan Polda Sumut Gelar Operasi Sadar Pajak


MEDAN  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara sepanjang Oktober 2026.

Operasi yang mengedepankan pendekatan *jemput bola* ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sekaligus mendorong ketertiban administrasi kendaraan dan berlalu lintas.

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Medan, Jumat (16/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe, dan Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumut Nasjwin Andi Nurdin.

Usai apel, petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat di sekitar Jalan Putri Hijau. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan mengecek kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk status pembayaran pajak.

Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis menegaskan, operasi tersebut bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya mengedukasi masyarakat agar lebih sadar memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kita menyadarkan masyarakat untuk membayar pajak. Ada masyarakat yang lupa membayar kewajibannya, kita ingatkan dengan baik-baik,” ujar Sutan.Untuk mempermudah pembayaran, Bapenda Sumut menyediakan bus Samsat Keliling di lokasi operasi. Pengendara yang memiliki tunggakan pajak dapat berkonsultasi dengan petugas dan melakukan pembayaran langsung tanpa harus mendatangi kantor Samsat induk.

Selain pelayanan pembayaran, masyarakat yang melunasi pajak di lokasi operasi juga berkesempatan memperoleh apresiasi berupa suvenir, seperti payung, helm, dan kaca spion sepeda motor, serta hadiah lainnya sesuai mekanisme yang ditetapkan panitia.

Petugas turut membagikan masker gratis kepada pengendara sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara.

Sementara itu, Kombes Pol Achmad Fauzi Dalimunthe mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Penerimaan pajak, katanya, menjadi salah satu sumber pendapatan yang mendukung pembangunan daerah, termasuk infrastruktur jalan, jembatan, dan fasilitas penerangan jalan.

Operasi ini juga berkaitan dengan penerapan kebijakan opsen PKB sejak 5 Januari 2025. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota memperoleh opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB yang menjadi dasar pengenaan opsen, sehingga penerimaan daerah dapat meningkat seiring kepatuhan pembayaran pajak.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital, seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan e-Samsat, untuk memeriksa serta membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui operasi gabungan ini, Pemprovsu berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, pelayanan publik semakin mudah diakses, dan penerimaan daerah dapat mendukung keberlanjutan pembangunan di Sumatera Utara. (Erniyati)

Komentar