BPN Keluarkan Sertifikat HGB Atas Nama PT KAI di Atas Tanah Masyarakat

 


MEDAN – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Indonesia (LSM BAKINDO) Provinsi Sumatera Utara mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipersoalkan masyarakat dalam sengketa lahan berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Selain menyoroti persoalan agraria tersebut, BAKINDO Sumut juga mempertanyakan sikap salah satu dinas terkait yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas permohonan audiensi resmi yang telah dilayangkan.

Ketua LSM BAKINDO Sumut, Drs. Enrico J.S. Rambe, Sabtu (31/10/2026), menegaskan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melakukan pemantauan terhadap kinerja instansi pemerintah, baik di lingkungan Pemerintah Kota Medan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Enrico, BAKINDO meminta BPN membuka dasar penerbitan sertifikat HGB yang dipersoalkan, termasuk memeriksa riwayat tanah, dokumen administrasi, status penguasaan lahan, serta prosedur penerbitannya.

"Kami meminta BPN melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif. Jangan sampai administrasi pertanahan justru menjadi persoalan baru yang merugikan masyarakat. Kepastian hukum dan perlindungan hak warga harus menjadi perhatian utama," tegas Enrico.

### Sengketa Aset Tanah PT KAI Memiliki Sejarah Panjang

Persoalan aset pertanahan PT KAI di Kota Medan sendiri bukan perkara baru. Pada 30 Mei 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN saat itu, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada PT KAI.

Penyerahan tersebut berkaitan dengan bidang tanah di Kota Medan yang menjadi objek sengketa antara PT KAI dan perusahaan swasta PT Arga Citra Kharisma (ACK).

Dalam pemberitaan, persoalan lahan PT KAI di Medan disebut telah berlangsung sejak lama. Bahkan, berdasarkan keterangan Direktur Utama PT KAI saat itu, permasalahan tersebut sudah muncul sejak 1982.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan aset pertanahan perkeretaapian di Kota Medan membutuhkan penanganan serius, transparan, serta penyelesaian berdasarkan dokumen dan kepastian hukum.

Namun, BAKINDO menegaskan bahwa sertifikat HPL yang diserahkan kepada PT KAI tersebut berbeda jenis haknya dengan sertifikat HGB yang kini dipersoalkan. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah keduanya berkaitan dengan lokasi dan objek tanah yang sama.

### Pantau Sejumlah OPD Pemko Medan dan Pemprov Sumut

Tidak hanya persoalan pertanahan, BAKINDO Sumut juga tengah melakukan pemantauan dan meminta klarifikasi terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi pemerintah lainnya.

Di lingkungan Pemerintah Kota Medan, pemantauan mencakup Dinas Perhubungan, Dinas SDABMBK, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Bapenda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemantauan mencakup BMBK Sumut, Bapenda Sumut, Bank Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dispora, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Politeknik Pariwisata, serta sejumlah instansi lainnya.

BAKINDO menyatakan surat konfirmasi dan permohonan audiensi telah dilayangkan kepada sejumlah instansi tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi, klarifikasi, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Enrico berharap seluruh instansi bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan jawaban atas surat resmi yang disampaikan.

"Fungsi kami adalah melakukan kontrol sosial. Setiap penggunaan anggaran, pelaksanaan program, serta pelayanan publik perlu mendapatkan pengawasan. Kami meminta instansi terkait tidak mengabaikan surat konfirmasi maupun permohonan audiensi yang telah kami sampaikan," ujarnya.

### Siapkan Langkah Lanjutan ke Aparat Penegak Hukum

BAKINDO Sumut menegaskan, apabila surat konfirmasi dan permohonan audiensi tidak mendapatkan tanggapan atau ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya akan mempertimbangkan membawa hasil pemantauan beserta dokumen pendukung kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Karena itu, kami meminta klarifikasi terlebih dahulu. Namun, apabila ditemukan dugaan penyimpangan dan tidak ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dokumen serta hasil pemantauan akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegas Enrico.

BAKINDO Sumut memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah, baik di tingkat kota maupun provinsi.

Bagi BAKINDO, keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Komentar