Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pembayaran Proyek Jalan Harus Sesuai Prestasi Pekerjaan pada tanggal Agustus 16, 2026
Perpres Nomor 46 Tahun 2025: Pembayaran Proyek Jalan Harus Sesuai Prestasi Pekerjaan pada tanggal Agustus 16, 2026
Jalan Marelan III Tengah Retak, Kadis SDABMBK Pastikan Pembayaran Belum 100 Persen pada tanggal Agustus 16, 2026